
Invalid Date
Dilihat 141 kali

Gowa, Selasa, 21 Juli 2026 – Dalam upaya memperkuat legalitas organisasi di tingkat nasional, jajaran pengurus Asosiasi Lobster Air Tawar Indonesia (ALATI) melaksanakan sowan sekaligus koordinasi ke kediaman Notaris Resky Indah Sari, S.H., M.Kn., yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan Kebijakan Publik ALATI, dalam rangka pembahasan dan pengurusan Akta Pendirian Asosiasi Lobster Air Tawar Indonesia (ALATI).
Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh proses pembentukan organisasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga ALATI memiliki legal standing yang kuat sebagai wadah nasional bagi para pembudidaya, akademisi, peneliti, pelaku usaha, dan pemerhati lobster air tawar di Indonesia.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua
Umum ALATI, Prof. Dr. Ir. Muh. Yusri Karim, M.Si., didampingi Ketua I
ALATI Alauddin, Ketua II ALATI Ir. Muhamad Ikbal, S.Pi., M.Si., IPM,
Sekretaris Jenderal ALATI Dr. Kamaruddin, S.Pi., M.Si., Wakil
Sekretaris Jenderal ALATI Arifin Nukman, S.Kom., Ketua Bidang
Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Andi Adli, S.Pi., M.Si., serta tim
dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan jajaran Kesekretariatan
ALATI.
Dalam suasana yang penuh keakraban namun tetap produktif, rombongan membahas berbagai aspek penting terkait penyusunan dokumen pendirian organisasi, mulai dari penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), struktur kepengurusan, tujuan organisasi, hingga tahapan administrasi yang diperlukan agar ALATI memperoleh pengesahan sebagai badan hukum.
Prof. Dr. Ir. Muh. Yusri Karim, M.Si. menyampaikan bahwa legalitas organisasi merupakan fondasi utama dalam membangun ALATI sebagai organisasi yang profesional, kredibel, dan mampu menjadi mitra strategis pemerintah, perguruan tinggi, lembaga riset, maupun dunia usaha dalam pengembangan budidaya lobster air tawar di Indonesia.
Sementara itu, Notaris Resky
Indah Sari, S.H., M.Kn. memberikan arahan dan pendampingan mengenai seluruh
proses hukum yang harus dipenuhi agar pendirian ALATI memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan. Sebagai Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan
Kebijakan Publik ALATI, beliau juga menegaskan komitmennya untuk mendukung
proses legalisasi organisasi hingga memperoleh pengesahan resmi.
Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi ALATI dalam mempercepat proses pembentukan organisasi yang memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan legal standing yang jelas, ALATI diharapkan mampu menjalankan fungsi organisasi secara optimal, memperluas jejaring kerja sama, mendorong inovasi budidaya lobster air tawar, serta meningkatkan kesejahteraan para pembudidaya di seluruh Indonesia.
Melalui sinergi antara praktisi, akademisi, peneliti, pemerintah, dan lembaga hukum, ALATI optimistis dapat berkembang menjadi organisasi nasional yang berperan aktif dalam pengembangan sektor budidaya lobster air tawar, sekaligus menjadi mitra terpercaya dalam penyusunan kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan industri lobster air tawar yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Bagikan:

Desa Pacellekang
Kecamatan Pattallassang
Kabupaten Gowa
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini